Selamat datang di blog sederhana ini, jangan lupa meninggalkan komentar
WHAT'S NEW?
Loading...

Klarifikasi Masalah PUNGLI yang Katanya Diadakan di SMA Negeri 1 Baubau



Melalui post ini, saya akan mencoba menjelaskan secara detail masalah Pungli ( Pungutan Liar)  yang katanya dilakukan di SMA 1. Setelah salah satu media massa terkenal, yakni Buton Pos mempublikasikan masalah ini ke publik. Hal ini sempat menjadi isu yang cukup ramai dibicarakan di Baubau.

Karna itu, saya harap melalui post ini saya dapat mengklarifikasikan secara detail masalah tersebut dengan tuntas, agar dapat kita pahami bersama sekaligus meluruskan semua pandangan negatif terhadap sekolah ini.

A. Definisi Pungli

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) :

pungli/pung•li/ akronim pungutan liar;

memungli/me•mung•li/ v meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim: oknum yang ~ sopir angkutan kota bertambah banyak

B. Kaitannya dengan SMA 1

Seperti yang telah saya jelaskan tadi. Salah satu media massa yang cukup terkenal di Baubau, yakni Buton Pos mempublikasikan isu tersebut melalui korannya pada edisi Sabtu, 5 November 2016.
CLICK GAMBAR UNTUK MEMPERBESAR

Seperti yang bisa kita lihat pada gambar di atas, hal ini disebabkan karna tidak adanya pertanggung jawaban dari pihak komite sekolah terhadap kegiatan yang mengharuskan siswa membayar sejumlah uang untuk kepentingan sekolah.

Dimana  salah satunya adalah kegiatan " mengeluarkan kebijakan untuk siswa menyetor Rp 1000 per minggu atau Rp 4000 dalam waktu sebulan ". Kegiatan yang dimaksud di sini adalah kegiatan Gerakan Seribu Berkah ( Geser Berkah ).

C. Gerakan Seribu Berkah

Hal utama yang ingin saya luruskan di sini adalah mengenai kebenaran kegiatan ini. Seperti yang telah dikatakan sebelumnya. Kegiatan ini memang meminta siswa untuk menyetorkan uang sebesar Rp 1000 per minggunya. Tetapi hal ini bukanlah kewajiban. Sekali lagi, bukan kewajiban. Pihak sekolah tidak memaksa siswa untuk menyetorkan dana tersebut. Pihak sekolah sama sekali tidak mengharuskan siswanya untuk menyetor dana tersebut.

Nama lain dari kegiatan ini adalah Gerakan Bersedekah. Pihak sekolah hanya meminta kesediaan siswa bagi yang ingin/mau menyedekahkan uang jajannya per minggu sebesar 1000 Rp untuk kepentingan bersama.

Uang sedekah tersebut nantinya akan sangat berguna karna akan digunankan sebagai dana untuk mengadakan berbagai kegiatan keagamaan, di antaranya :


-Memberikan sumbangan kepada panti Asuhan yang ada di Kota Baubau
-Memberikan sumbangan kepada fakir miskin baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah 
-Memberikan sumbangan kepada yatim piatu baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah   
-Sumbangan kepada pembangunan masjid baik di lingkunag sekolah maupun di luar sekolah
-Memberikan Bantuan bagi keluarga siswa yang kedukaan
-Memberikan bantuan kepada guru dan  keluarga besar SMAN 1 Baubau yang kedukaan
-Kegiatan Berqurban
-Kegiatan Khataman Al-Qur’an
-Kegiatan Tabliq Akbar

  Jadi, uang sedekah ini juga dapat bernilai ibadah bagi siswa-siswa yang dengan ikhlas mau menyumbangkan sebagian uang mereka tersebut.  Dan tentunya  mereka juga akan mendapatkan berbagai manfaat atau keutamaan bersedekah seperti yang telah dijelaskan Allah SWT dalam Al-Qur'an.

 Selain itu, ada beberapa dasar atau landasan hukum yang mendasari pelaksanaan kegiatan ini, di antaranya :
-  Undang-undang dasar negara RI tahun 1945 pasal 31 ayat 3 mengamantkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelengarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia
-  Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 21 tahun 2016 tentang standar isi pendidikan dasar dan menengah ( mencakup sikap spritual,sosial, pengetahun dan keterampilan ) 
-  Implementasi kurikulum 2013
-  Perintah Agama dalam al-Qur’an t Surah Al-baqorah ayat : 256 dan Surah Al-zalzalah ayat : 7-8 tentang perintak dan manfaat bersedekah
-  Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan RI nomor 23 tahun 2015 tentang penumbuhan budi pekerti
D. Kesimpulan


  Dengan melihat berbagai topik yang telah saya jelaskan di atas. Maka saya dapat menarik kesimpulan bahwasanya :


  Mengacu pada KBBI, SMA 1 memang telah melakukan pungutan liar ( Pungli ) dalam bentuk kegiatan Gerakan Seribu Berkah atau Gerakan Bersedekah.

  Tetapi, hal ini tidak bisa disalahkan sepenuhnya karna pihak sekolah tidak mengharuskan / mewajibkan siswanya membayar uang tersebut. Kegiatan ini juga tidak sembarangan dilakukan semata-mata untuk mencari keuntungan karna memiliki dasar penyelenggaraan yang sah.

  Selain itu, uang yang terkumpul ini akan digunakan untuk membantu dan menolong sesama juga sebagai dana berbagai kegiatan keagamaan yang selain mendatangkan manfaat dan kebaikan bagi mereka,  juga mendatangkan manfaat dan kebaikan bagi siswa yang bersangkutan.

Baiklah, terima kasih bagi pengunjung sekalian yang sudah bersedia membaca penjelasan yang cukup panjang ini. Saya harap dengan penjelasan ini, kita semua dapat meluruskan pandangan dan pemikiran kita terhadap masalah atau isu yang bersangkutan. Akhir kata, jika masih ada masalah silahkan tinggalkan komentar agar dapat kita selesaikan dan luruskan bersama.

0 komentar:

Posting Komentar